Sidang Sambo, Hakim Harus Utamakan Obyektifitas

    Sidang Sambo, Hakim Harus Utamakan Obyektifitas

    JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat makin mencuatkan berbagai kabar terbaru hingga kini. 

    Selain para terdakwa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus Duren Tiga juga ikut menjadi perhatian publik.

    Apalagi majelis hakim beberapa kali pernah mengeluarkan kata-kata cukup keras ketika menggali keterangan terdakwa dan saksi.

    Mantan Hakim Agung 2011-2018 Prof. Gayus Lumbuun menyebutkan, hakim sebagai bagian penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menentukan vonis yang tepat dari keterangan serta fakta diperoleh selama proses persidangan.

    Maka itu, lanjut Gayus, amat penting para hakim dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Joshua harus berperilaku obyektif.

    "Saya menilai Wajar bila hakim ingin mengejar kebenaran materiil. Saya memahami Itu tidak mudah. Maka itu hakim harus tetap obyetktif kepada para pihak yang diperiksa, " ujar Gayus, Jumat (9/12/2022).

    Sememtara, pemantau peradilan FRO Law Litigation, Arif Siriah mengemukakan, dapat saja majelis hakim bersikap tegas agar menemukan kebenaran namun dengan catatan.

    "Syaratnya jangan sampai menyentuh hal pribadi terdakwa dan saksi saat meminta penjelasan. Perkataan hakim pun harus terukur, " ucap Arif.

    Kedua, kata Arif, sikap hakim hanya menegur atau memberikan peringatan ketika terdakwa atau saksi menyulitkan keterangannya.

    "Bukan menggiring opini publik dengan kalimat terlalu privasi seolah semua sudah final kesalahan terdakwa. Kebenaran harus dicari dari segala penjuru keterangan, " kata Arif.

    Dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua  telah ditetapkan lima orang terdakwa yakni Ferdy Sambo  Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

    Sebelumnya, majelis hakim perkara pernah memarahi Susi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo sebab dianggap berbohong ketika memberikan keterangan; 

    Begitu pula dialami terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang 'disemprot' hakim karena dinilai berbelit menyampaikan penjelasan serta dianggap tidak konsisten.

    Majelis hakim menilai keterangan dari saksi Susi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf mempunyai kebohongan. Namun berbeda dengan saksi Eliezer semua yang disampaikannya dianggap benar. 

    (Red)

    jakarta
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswi IKom The Best Intelegensia Duta...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa Jurusan Ikom UIN Alauddin Raih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Turut Merayakan HUT Ke-20 Yonif 754/ENK, Prajurit dan Persit Kodim 1710/Mimika Laksanakan Donor Darah

    Ikuti Kami